KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka, Diduga Atur Fee dan Pemenang Proyek

Selasa 22 Sep 2026, 22:54 WIB
Konferensi pers KPK terkait penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030, SJL sebagai tersangka dugaan korupsi. (Sumber: Dok. KPK)
Konferensi pers KPK terkait penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030, SJL sebagai tersangka dugaan korupsi. (Sumber: Dok. KPK)

"Salah satu proyek yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut yakni pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar," ucapnya.

Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, kata Taufik, penyidik KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Penerimaan tersebut diduga terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024 sebesar Rp350 juta.

"Sementara saat menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030, penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp10,79 miliar," tuturnya.

KPK turut menyita uang tunai dengan total Rp200 juta diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Bupati Bolmut, dan uang lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September-11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berita Terkait


News Update