Polisi Ringkus Pencuri Mobil Antik di Depok, Dijual Murah Rp4 Juta di Facebook

Senin 21 Sep 2026, 12:11 WIB
Ilustrasi pencuri mobil di Depok. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi pencuri mobil di Depok. (Sumber: Magnific)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi membekuk seorang anggota komplotan spesialis pencuri mobil antik berinisial US, 23 tahun. Pelaku ditangkap di tempat indekosnya di kawasan Cilangkap, Tapos, usai menggasak sebuah mobil klasik milik warga Pancoran Mas, Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Doyok tahun 1985/1996 milik korban bernama Aryo, 42 tahun.

Mobil bernomor polisi B 2175 EVB tersebut raib saat terparkir di belakang rumah korban pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu.

"Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar Hendra dikonfirmasi Pos Kota, Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkiran di Kragilan Serang

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran identitas, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan tersebut. US ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 9 September 2026 kemarin.

Dijual Murah via Facebook

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur mobil korban dengan mengandalkan kunci palsu. Mobil antik tersebut kemudian dijual secara cepat melalui media sosial Facebook seharga Rp4 juta dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Cilodong.

Uang hasil kejahatan itu lantas dipakai pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bekas seharga Rp1,1 juta, sementara sisanya dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam dan satu unit ponsel Oppo A17.

Baca Juga: Ungkap Curanmor di Ciputat Timur, Polisi Kembalikan Motor Korban

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Hendra.


Berita Terkait


News Update