Menurut Surya, langkah penataan lingkungan tersebut tetap harus didukung, tetapi jangan sampai mengorbankan sektor vital lain.
“Kita mendukung penataan angkutan batu bara untuk mengatasi kemacetan dan dampak sosial. Tetapi jangan sampai pembatasan distribusi justru mengganggu pasokan listrik dan produksi industri,” tegasnya.
Untuk mengurai dilema ini, Pemprov Sumsel didesak menerapkan regulasi yang lebih adaptif ketimbang sekadar pembatasan kaku. Beberapa opsi solusi yang direkomendasikan antara lain:
Baca Juga: Kapal Tongkang Karam di Laut Selat Sunda Pandeglang, Muatan Batu Bara Cemari Perairan
- Menyiapkan aturan diskresi khusus saat jalur alternatif belum siap atau terjadi gangguan logistik. Relaksasi ini dapat mengatur pembatasan tonase, pengaturan rute, penyesuaian waktu operasional, serta prioritas khusus bagi angkutan menuju pembangkit listrik dan industri strategis.
- Mempercepat pembangunan dan optimalisasi jalur non-jalan umum, seperti jalan khusus angkutan batu bara, jalur kereta api logistik, dermaga/pelabuhan, area penampungan (stockpile), serta fasilitas pemindahan muatan (transshipment).
Dengan kombinasi regulasi yang fleksibel dan penyiapan jalur khusus, Pemprov Sumsel diharapkan mampu menyeimbangkan dua kepentingan krusial sekaligus: kenyamanan fasilitas umum bagi masyarakat lokal dan kepastian pasokan energi bagi industri nasional.
