Baru Kenal Dua Bulan, 2 Pemeran A Day in My Life Idap HIV

Senin 21 Sep 2026, 21:02 WIB
Ilustrasi tersangka pembuat video asusila sesama jenis. (Sumber: Freepik.com/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka pembuat video asusila sesama jenis. (Sumber: Freepik.com/rawpixel.com)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dua pria tersangka kasus pembuatan dan penjualan video asusila sesama jenis berjudul "A Day in My Life" diketahui mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur, Jawa Barat. Keduanya ditangkap setelah dua bulan kenal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 19 September 2026.

"Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media," kata Anggi saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.

Menurut Anggi, aktivitas pembuatan konten tersebut berlangsung sejak Juli 2026. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sekitar 20 video yang dibuat kedua tersangka dan disebarkan melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Asusila A Day in My Life

Anggi menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan keduanya dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan.

"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami aktivitas kedua tersangka, termasuk lokasi pembuatan video yang dilakukan di sejumlah wilayah. Selain di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, perekaman juga diduga dilakukan di Jakarta dan Depok.

Kemudian, aparat kepolisian juga masih mendalami pihak-pihak yang mengakses konten tersebut. Konten yang dibuat kedua tersangka diketahui dipasarkan melalui grup atau platform media sosial dengan biaya akses sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Asusila A Day in My Life

“Dari penjualan konten tersebut, kurang lebih mereka sudah memperoleh Rp19 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan. Penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update