Proyek Reklamasi KCN Marunda Bikin Tembok Rumah Retak hingga Plafon Ambruk

Kamis 17 Sep 2026, 20:37 WIB
Atap plafon rumah warga RW 04, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, ambruk, Kamis, 17 September 2026. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)
Atap plafon rumah warga RW 04, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, ambruk, Kamis, 17 September 2026. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga pemukiman Kampung Nelayan di lingkungan RW 04, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan dampak buruk aktivitas proyek reklamasi Dermaga Pier 3 PT KCN Marunda.

Selain memicu polusi debu pekat hingga membuat warga mengalami gangguan pernapasan dan iritasi mata, pengerjaan proyek mengakibatkan dinding rumah warga retak-retak.

Tursini (68), warga RT 12 RW 04, menuturkan, getaran penanaman paku bumi di laut mengakibatkan atap plafon lantai dua rumahnya ambruk menimpa dirinya dan cucunya yang berusia 8 tahun.

"Pemasangan paku bumi dilakukan malam hari pukul 21.00 WIB berdampak tembok rumah warga retak dan atap plafon ambruk menimpa saya dan cucu saat mau tidur," kata Tursini kepada Poskota di kediamannya, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga: Cegah Risiko ISPA Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kalbe Bagikan Ratusan Masker kepada Pengendara di Jakarta

Debu Hitam Selimuti Pemukiman

Kondisi debu pekat makin parah saat angin timur berembus. Jalanan di RT 12, 13, dan 14 RW 04 diselimuti kabut debu mirip material batu bara yang menempel tebal di dalam rumah.

Cucu Tursini yang masih anak-anak dilaporkan kerap mengalami demam dan ISPA berulang kali meski telah mengonsumsi obat dari dokter.

"Debunya jika diinjak ngeres dan seperti batu bara. Bantuan yang paling dibutuhkan warga saat ini adalah renovasi rumah yang rusak dan pembiayaan berobat untuk warga yang sakit," ujarnya.

Hingga kini, warga yang terdampak belum menerima kompensasi ganti rugi fisik maupun biaya kesehatan dari manajemen PT KCN Marunda.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan ISPA Imbas Abu Krakatau, Dinkes Serang Siagakan Puskesmas 24 Jam

Warga Berhak Tuntut Ganti Rugi

Menanggapi aduan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan melalui Sudin LH Jakarta Utara dan bersurat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pejabat DLH Jakarta, Dudi Gardesi menegaskan, PT KCN wajib menjalankan pengelolaan lingkungan dan menyelesaikan seluruh keluhan kompensasi warga sekitar.

"Pengawasan dan sanksi administratif ada di ranah KLH karena izinnya dari pusat. Kami sudah bersurat ke KLH agar penanganan keluhan warga ditindaklanjuti secara tegas," ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Lingkungan Prof. Supriatna menilai warga yang mengalami gangguan kesehatan maupun kerusakan bangunan memiliki hak hukum untuk melayangkan tuntutan ganti rugi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jika ada yang terdampak dari polusi tersebut misal timbul sakit pernapasan atau lainnya warga yang mengalami dapat lakukan tuntutan sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.


Berita Terkait


News Update