DPRD Minta Pemprov Jakarta Telusuri Keberadaan Pagar Bambu di Pulau C Reklamasi

Rabu 15 Jan 2025, 12:44 WIB
Pagar bambu yang berada di Pulau Reklamasi C Jakarta. (Sumber: Akun X: @elisa_jkt)

Pagar bambu yang berada di Pulau Reklamasi C Jakarta. (Sumber: Akun X: @elisa_jkt)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Andri Santosa meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meninjau dan mencari tahu soal regulasi keberadaan pagar bambu di Pulau Reklamasi C Jakarta.

"Jika pagar tersebut melanggar aturan atau menutup akses publik ke area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH), maka harus segera dicabut," kata Andri dihubungi Rabu 15 Januari 2025.

Andri menuturkan, Pemprov perlu memastikan pemasangan pagar tidak bertentangan dengan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) atau peraturan lainnya.

Selain itu, politisi Golkar ini juga meminta agar Pemprov memberikan informasi terbuka soal status lahan di Pulau C, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.

Baca Juga: Pagar Bambu di Pulau Reklamasi C, Pemprov Jakarta Belum Bisa Pastikan Berizin atau Tidak

"Jika lahan tersebut masih dalam proses penataan atau pengelolaan oleh pihak tertentu, Pemprov harus menjelaskan kepada publik untuk menghindari kecurigaan adanya monopoli akses," katanya.

Di samping itu, Andri menyebut pemerintah harus memperhatikan jaminan akses publik. Pulau reklamasi, sesuai dengan visi awalnya, harus menyediakan ruang terbuka yang dapat diakses masyarakat umum.

"Jika pagar menghalangi akses ini, maka pemerintah harus meminta pengelola untuk membukanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencari tau keberadaan pagar laut terbuat dari bambu yang berada di Pulau C Reklamasi Jakarta.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawai mengatakan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Pertanian (KKP) sudah dilakukan terkait keberadaan pagar bambu tersebut.

Baca Juga: Beda Keterangan Pemprov dan Pemerintah Pusat soal Izin Pagar Laut Bekasi, Pengamat: Komunikasi Buruk Antarlembaga

Berita Terkait

News Update