Pejabat DLH Jakarta, Dudi Gardesi menegaskan, PT KCN wajib menjalankan pengelolaan lingkungan dan menyelesaikan seluruh keluhan kompensasi warga sekitar.
"Pengawasan dan sanksi administratif ada di ranah KLH karena izinnya dari pusat. Kami sudah bersurat ke KLH agar penanganan keluhan warga ditindaklanjuti secara tegas," ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Lingkungan Prof. Supriatna menilai warga yang mengalami gangguan kesehatan maupun kerusakan bangunan memiliki hak hukum untuk melayangkan tuntutan ganti rugi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jika ada yang terdampak dari polusi tersebut misal timbul sakit pernapasan atau lainnya warga yang mengalami dapat lakukan tuntutan sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
