BPJS Kesehatan Dorong Transformasi Mutu hingga Skema KAPJ, Peserta JKN Bisa Terlindung Risiko Biaya Medis Tinggi

Rabu 16 Sep 2026, 09:53 WIB
BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan (faskes) berkinerja terbaik di tingkat nasional. (Sumber: BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan (faskes) berkinerja terbaik di tingkat nasional. (Sumber: BPJS Kesehatan)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan resmi mendorong transformasi pelayanan dari berbasis volume menjadi Value Based Care demi meningkatkan mutu kesehatan pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga 1 September 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 284,3 juta jiwa atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia.

Untuk memperkuat perlindungan finansial peserta, BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi pendampingan BPJS SATU serta skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa tugas utama BPJS Kesehatan saat ini tidak lagi sekadar memperluas kepesertaan, melainkan menjamin layanan yang bermutu dan melindungi masyarakat dari risiko biaya medis yang tinggi.

Sejak 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan pembiayaan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Viral, Nakes Minta Maaf atas Komentar ke Pasien BPJS

"Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik," ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2026 di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Skema KAPJ dan BPJS SATU

Untuk meningkatkan penguatan mutu serta kenyamanan peserta, ada dua langkah strategis yang didorong, antara lain:

BPJS Satu

Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu sebagai bagian dari upaya memperkuat pengalaman peserta dalam memperoleh informasi dan pendampingan selama mengakses layanan kesehatan.

Skema KAJP

Skema ini mengintegrasikan layanan bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Kendati begitu, dengan skema ini memungkinkan peserta naik kelas perawatan dengan koordinasi pembiayaan langsung antara BPJS dan AKT, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan mandiri di luar ketentuan.

Baca Juga: Peserta BPJS Keluhkan Pelayanan Klinik di Ciracas, Manajemen Janji Evaluasi

KAPJ juga mengatur koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan antara BPJS Kesehatan dan AKT.


Berita Terkait


News Update