Kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 1 atau 2 pada salah satu anggota keluarga KPM disebut dapat menjadi data anomali.
Kondisi ini dinilai dapat menunjukkan kemampuan membayar iuran untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang lebih tinggi.
5. Memiliki Rekening atau Tabungan Pribadi
KPM yang mempunyai rekening atau tabungan bank pribadi selain rekening penerima bansos juga dapat masuk dalam evaluasi data.
Keberadaan tabungan menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan untuk melihat kondisi ekonomi rumah tangga.
6. Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga disebut sebagai salah satu indikator evaluasi. Data tersebut dapat menunjukkan bahwa seseorang memiliki pekerjaan dan penghasilan bulanan.
Kondisi ini berpotensi memengaruhi penilaian apakah keluarga masih masuk kategori penerima bantuan sosial.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Bansos Dihentikan?
Bagi KPM yang merasa penghentian bantuan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masih terdapat kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
Eko Wahyudiyono mengingatkan penerima bansos agar memahami indikator evaluasi dan memastikan data keluarga sesuai dengan keadaan terbaru.
Baca Juga: Pemprov DKI Cek Ulang Data Penerima Bansos, Desil Jadi Sorotan
“KPM yang merasa tidak sesuai dengan hasil evaluasi tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.”
Menurut Eko, Kementerian Sosial menyediakan mekanisme sanggah yang dapat dilaporkan kepada pemerintah pusat. Sanggahan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi data penerima bansos.
Dengan demikian, KPM yang mengalami penghentian PKH atau BPNT sebaiknya tidak langsung menganggap statusnya permanen. Periksa alasan perubahan data dan gunakan mekanisme sanggah yang tersedia melalui pendamping PKH atau pemerintah setempat.
