Jadwal Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi Sampai Kapan? Cek Tanggal dan Ketentuannya

Selasa 15 Sep 2026, 15:04 WIB
Cek aturan ganjil genap BBM subsidi di Sulawesi Selatan, lengkap dengan jadwal pengisian untuk pelat nomor ganjil dan genap. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)
Cek aturan ganjil genap BBM subsidi di Sulawesi Selatan, lengkap dengan jadwal pengisian untuk pelat nomor ganjil dan genap. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai diterapkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai salah satu langkah pemerintah daerah dalam menangani antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penerapan aturan ganjil genap ini membuat masyarakat perlu memperhatikan kembali jadwal pengisian BBM subsidi.

Bagi masyarakat, mengetahui batas waktu pemberlakuan aturan tersebut menjadi hal penting.

Pengendara juga perlu mencermati informasi resmi apabila terdapat perubahan atau perpanjangan kebijakan.

Lantas, jadwal aturan ganjil genap BBM subsidi sampai kapan? Bagaimana ketentuan pengisian berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan? Simak jadwal dan ketentuan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Disamarkan di Kardus Makanan, 518 Catridge Etomidate Disita Polisi

Jadwal Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi Sampai Kapan?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sistem ganjil genap BBM subsidi mulai 13 September hingga 20 September 2026.

Artinya, kebijakan tersebut diberlakukan selama delapan hari. Selama periode itu, masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi di SPBU perlu menyesuaikan tanggal kedatangan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraannya.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa penerapan ganjil genap dalam kebijakan ini bersifat sementara.


Berita Terkait


News Update