Polda Metro Bongkar Jaringan Sabu di Bekasi, 5 Orang Ditangkap dan 4 Senjata Disita

Kamis 10 Sep 2026, 11:31 WIB
Ilustrasi senpi yang digunakan komplotan pengedar sabu. (Sumber: Freepik/@senivpetro)
Ilustrasi senpi yang digunakan komplotan pengedar sabu. (Sumber: Freepik/@senivpetro)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang dan menyita puluhan gram narkotika serta sejumlah senjata.

"Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RAH, 41 tahun, NAS, 19 tahun, MF, 28 tahun, AN, 27 tahun, dan RM, 24 tahun. Mereka ditangkap pada Rabu, 2 September 2026," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Ardyan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Tambun Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dan mengungkap aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RAH bersama NAS di depan sebuah minimarket di kawasan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Poskamling, Pengedar Sabu di Kota Serang Diciduk Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7,32 gram sabu serta senjata yang dibawa salah satu dari kedua pelaku, yang kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari MF. Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan itu dengan mendatangi rumah MF di kawasan Tambun Selatan.

"Di lokasi tersebut, polisi menemukan MF bersama AN dan RM. Ketiganya didapati sedang menggunakan sabu secara bersama-sama," ucapnya.

Penggeledahan di rumah MF kembali menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menyita 15,19 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Kemudian juga ditemukan satu pucuk senjata api, serta satu air soft gun berikut pelurunya.

"Selain narkotika dan senjata, petugas turut mengamankan delapan alat hisap atau bong, dua pucuk senjata api, dua air soft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru air soft gun, serta sembilan unit telepon seluler," tuturnya.

Baca Juga: Mengaku ‘Nemu’ 5 Gram Sabu di Jalan, Pengedar Obat Keras Ilegal di Serang Ditangkap Polisi

Ardyan menegaskan keberadaan senjata api dan amunisi dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius kepolisian. Sebab, keberadaan senjata tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko terhadap keamanan masyarakat. Kondisi ini juga menjadi perhatian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.


Berita Terkait


News Update