KOPO, POSKOTA.CO.ID - Asyik berduaan di dalam kamar, pasangan bukan suami istri berinisial EH (25) dan DU (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar rumah di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna hitam.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu.
Baca Juga: Akun Instagram Trinita Manuel Apa? Eks Duta Pelajar Anti Narkoba Sumut Viral karena Dugaan Pencurian
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Serang.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penggerebekan," kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Kamis, 23 Juli 2026.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam dompet hitam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, EH dan DU diduga telah cukup lama menjalankan bisnis peredaran sabu di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Baca Juga: Modus Selidiki Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan di Tangerang Rampas Motor IRT
Meski demikian, keduanya baru berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
