Antisipasi Penimbunan Masker, Polda Metro Jaya: Penimbun Terancam Denda Rp50 Miliar

Kamis 10 Sep 2026, 17:35 WIB
Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8-9 September 2026. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8-9 September 2026. (Sumber: Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8-9 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi sekaligus mencegah adanya kenaikan harga yang tidak wajar di tengah meningkatnya permintaan.

Pemantauan dilakukan Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menyambangi distributor hingga produsen masker, termasuk distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat pada Selasa, 8 September 2026.

Dari hasil pengecekan, harga eceran masker jenis KN95 Rp115.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop Rp50.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

"Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry, dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.

Kemudian pengecekan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, di produsen masker PT Arista, Kota Depok. Harga eceran yang ditemukan untuk KN95 sebesar Rp111.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop 4PLY Rp90.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box. 

"Pengawasan dilakukan untuk mengetahui kondisi stok sekaligus memantau perkembangan harga masker di tingkat pelaku usaha," tegas Ardila.

Berdasarkan hasil pemantauan, persediaan masker masih tersedia meskipun stok di sejumlah lokasi relatif terbatas. Kondisi tersebut terjadi seiring adanya peningkatan permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Pihak Gudang Cargo di Tangerang Bantah Ada Penimbunan Masker

Sementara itu kapasitas produksi di tingkat produsen telah disiapkan untuk ditambah secara bertahap guna menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penimbunan atau memainkan harga.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon mengatakan pengawasan perdagangan masker dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikenakan Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Baca Juga: Polda Bongkar Penimbunan Masker, Diduga Akan Dikirim ke China

Selain itu, Victor menegaskan, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar kepada konsumen dan memperlakukannya secara wajar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar," ucap Victor.

Victor memastikan pemantauan akan terus dilakukan mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan masker sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

"Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Victor.


Berita Terkait


News Update