Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penimbunan atau memainkan harga.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon mengatakan pengawasan perdagangan masker dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikenakan Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
Baca Juga: Polda Bongkar Penimbunan Masker, Diduga Akan Dikirim ke China
Selain itu, Victor menegaskan, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar kepada konsumen dan memperlakukannya secara wajar.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar," ucap Victor.
Victor memastikan pemantauan akan terus dilakukan mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan masker sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Victor.
