Polres Bogor Ungkap Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Senin 09 Mar 2020, 13:40 WIB

BOGOR – Polres Bogor ungkap kasus penimbunan masker, di sebuah rumah di Jalan Kol Edy Yoso Martadipura, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan masker dekat stadiun Pakansari ini, merupakan pengungkapan terbesar di Polda Jawa Barat. 

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi dan Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan di Mapolres Bogor Senin (9/3/2020) mengatakan, tiga orang di amankan dalam pengungkapan masker ini. Salah satunya perempuan. 

Aksi MA (30) penjual hand sanitizer, MF (26), driver penjual masker dan AW (43) pemilik masker mampu meraup keuntungan Rp160 juta. 

Pelaku, menurut AKBP Roland, membeli masker dari sejumlah tempat lalu di timbun umtuk kembali di jual dengan harga tinggi, guna meraup keuntungan. Tindak pidana pelaku penimbunan masker Ini melanggar aturan,  karena bisa menciptakan gangguan Kamtibmas. 

Atas perbuatan menghambat lalu lintas perdagangan, dan tindak pidana pelaku usaha perdagangan tanpa ijin. Para tersangka di jerat dengan pasal 107 ayat 1 Jo pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 

“Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Tiga tersangka kami tahan, guna proses pemeriksaan, “ kata AKBP Roland. 

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 232 botol hand sanitizer. Pelaku membeli dengan harga Rp20 ribu/pcs lalu di jual kembali dengan harga Rp120 ribu/pcs. Lalu 336 boks masker kesehatan atau 16.800 pcs yang dibeli dengan harga Rp20 ribu/boks kemudian di jual kembali dengan harga  Rp345 ribu/boks. Sementara 950 lusin masker tidak sesuai standard Kesehatan yang dibuat sendiri, di jual Rp30 ribu/lusin.

“Kami amankan lima karung berisi masker, serta dua unit kendaraan roda empat dari lokasi,” ujar AKBP Roland.  (yopi/mb)


News Update