NUSAKAMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta dan Banten ke Nusakambangan, Kamis, 10 September 2026.
Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian, penguatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi pembinaan warga binaan.
"Sebanyak 87 warga binaan yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan," jelas Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Tatan, proses pemindahan melibatkan sejumlah unsur untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib.
Ditjenpas bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya serta personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri dalam pengawalan pemindahan tersebut.
"Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga," harap Tatan.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan identitas, termasuk pengecekan jumlah serta kondisi keamanan.
Setelah proses pemeriksaan dinyatakan aman dan kondusif, mereka diberangkatkan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan.
Baca Juga: Narapidana Kabur dari Lapas Kelas I A Tangerang, Haris Azhar: Ada Orang yang Mengagendakan
Dari Pelabuhan Sodong, warga binaan kemudian dibawa menuju lapas yang telah ditentukan. Sebanyak 40 orang ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Sementara itu, 10 warga binaan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan 9 orang lainnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Penempatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan serta proses pembinaan di masing-masing lapas.
Tatan mengatakan pemindahan warga binaan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat keamanan serta mencegah peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan yang terjadi di lapas maupun rumah tahanan negara.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan keamanan dan pemberantasan peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan," beber Tatan.
Sejalan dengan itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan mengatakan, penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan.
Faktor pembinaan juga menjadi perhatian agar warga binaan dapat menjalani program pembinaan sesuai kebutuhan.
"Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Irfan.
Dengan pemindahan 123 warga binaan tersebut, Ditjenpas mencatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024 hingga September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan pemasyarakatan sekaligus penguatan pengamanan dan pembinaan warga binaan.
