Sementara itu, 10 warga binaan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan 9 orang lainnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Penempatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan serta proses pembinaan di masing-masing lapas.
Tatan mengatakan pemindahan warga binaan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat keamanan serta mencegah peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan yang terjadi di lapas maupun rumah tahanan negara.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan keamanan dan pemberantasan peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan," beber Tatan.
Sejalan dengan itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan mengatakan, penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan.
Faktor pembinaan juga menjadi perhatian agar warga binaan dapat menjalani program pembinaan sesuai kebutuhan.
"Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Irfan.
Dengan pemindahan 123 warga binaan tersebut, Ditjenpas mencatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024 hingga September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan pemasyarakatan sekaligus penguatan pengamanan dan pembinaan warga binaan.
