JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut diperoleh setelah Kortastipidkor melakukan analisis dan pemantauan program MBG sejak akhir 2025 hingga sekarang.
"Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai dapat menjadi celah terjadinya praktik korupsi," kata Kasubdit I Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Hadi Dinata kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Hadi, satu di antara titik rawan yang menjadi perhatian adalah proses pengadaan bahan baku makanan yang dilakukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pihaknya melihat adanya potensi monopoli dalam pengadaan bahan makanan untuk kebutuhan program MBG.
Potensi tersebut perlu diantisipasi dengan memastikan SPPG menjalankan mekanisme survei pasar sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor 001. Survei diperlukan untuk mendapatkan bahan makanan dengan kualitas yang baik sekaligus harga yang kompetitif.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Hari Ini 9 September 2026, Ini Penjelasan PVMBG
"Yang di mana seharusnya kalau kita lihat ada itu di Juknis 001, di situ dijelaskan bahwa seharusnya itu SPPG ini melaksanakan survei pasar supaya makanan yang didapatkan itu tetaplah berkualitas dengan harga yang terbaik," ujarnya.
Kemudian, Hadi mengatakan, apabila proses pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme yang sehat dan justru mengarah pada monopoli, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pemilihan pemasok bahan baku harus dilakukan secara cermat agar harga dan kualitas makanan tetap terjaga.
Selain pengadaan bahan baku, kata Hadi, Kortastipidkor juga menyoroti proses operasional SPPG. Mulai dari pengolahan makanan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi membutuhkan waktu sehingga setiap tahapan perlu mendapatkan pengawasan.
"Satu hal lagi yang perlu diwaspadai adalah pada saat operasional dari SPPG, kita melihat mulai proses dia pengolahan makanan, kemudian pendistribusian, sampai dikonsumsi, ini takes time, pakai waktu," ucapnya.
Baca Juga: Isi Menu MBG yang Dimakan Febiola Br Purba Apa? Diduga Picu Keracunan hingga Alami Gangguan Ingatan
Kerawanan lainnya berkaitan dengan administrasi dan sistem pelaporan SPPG. Hal ini menjadi perhatian karena laporan pertanggungjawaban kinerja masing-masing SPPG kepada Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan dengan penggunaan anggaran program MBG.
Hadi menyebut pengawasan terhadap SPPG perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat SPPG yang harus dihentikan sementara atau disuspensi karena ditemukan persoalan dalam pelaksanaan maupun kondisi tempatnya.
"Pelaporan yang tidak baik, kemudian tempat yang tidak baik, dan bahkan memang ada beberapa SPPG yang kemarin saya cek itu sedang kondisi disuspen karena dilaksanakan pengawasan oleh BGN dicek ternyata tempatnya itu tidak sesuai, jadi langsung disuspen," tuturnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, Kortastipidkor Polri telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola dan menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG ke depan.
