JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Eksekusi pengosongan bangunan komersial lima lantai di Jalan Guntur No. 32-34, Setiabudi, Jakarta Selatan, menuai keberatan dari pihak keluarga pemilik sebelumnya.
Keluarga mempersoalkan proses eksekusi karena menilai pengosongan dilakukan ketika upaya hukum terkait sengketa aset tersebut masih berjalan. Mereka juga mempertanyakan proses pengalihan kredit, lelang hingga nilai penjualan aset.
Perwakilan keluarga, Guntaru, mengatakan persoalan bermula dari pengalihan kredit (takeover credit) dari Bank Dipo ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada 2017.
Menurut Guntaru, terdapat persoalan dalam proses penandatanganan akad kredit karena salah satu pemilik aset disebut tidak hadir dan tidak menandatangani dokumen tersebut. Meski demikian, kredit tetap dicairkan dan aset ikut menjadi jaminan.
Baca Juga: Mantan Ketua MA Bagir Manan: Eksekusi Serta-Merta Hotel Sultan Tak Semestinya Dipaksakan
"Bermula dari tahun 2017, terjadi takeover credit dari Bank Dipo ke Bank BRI. Pada saat penandatanganan akad kredit, salah satu pemilik aset itu tidak tanda tangan, bahkan tidak hadir hari itu," ungkap Guntaru, Selasa (8/9/2026).
Ia juga menyebut keluarga tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran. Pada 2020, Guntaru mengaku menyetorkan Rp1,2 miliar, kemudian kembali menyetor Rp2 miliar pada 2023 untuk mengurangi pokok pinjaman.
Persoalan berlanjut ketika aset tersebut dilelang. Pihak keluarga mempertanyakan nilai lelang karena berdasarkan dokumen penilai independen pada 2023, nilai wajar bangunan dan tanah disebut mencapai sekitar Rp51 miliar. Namun, aset kemudian terjual melalui lelang dengan nilai Rp15 miliar.
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut dan telah menempuh jalur hukum. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi karena menilai proses hukum terkait aset belum selesai.
Baca Juga: Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Disetorkan ke Negara
Guntaru bahkan mengaku keluarga mengalami tekanan psikologis selama proses sengketa berlangsung. Ia menyebut sejumlah aparat sempat berada di sekitar gedung.
"Kami melakukan upaya hukum. Kuasa hukum menulis surat ke Pengadilan Negeri dan tembusan ke mana-mana, bahwa jangan mengambil tindakan. Ini masih banding, belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Keluarga kemudian meminta perlindungan hukum dan telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pihak Pemilik Tegaskan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Sementara itu, pihak pemilik/pemenang lelang memberikan klarifikasi berbeda mengenai pelaksanaan pengosongan tersebut.
Wakil Pemilik, Asep Supena, menegaskan pengosongan bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Jkt.Sel.
Menurut Asep, properti tersebut dibebani Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 5905/2017. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, objek hak tanggungan dapat dieksekusi melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji.
Asep juga menyebut aset telah dilelang secara resmi melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh KPKNL Jakarta II pada 25 Juni 2025. Proses tersebut dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor 301/07.02/2025-01.
Selain itu, menurut pihak pemilik, kewajiban pembayaran dan perolehan hak atas objek lelang telah dipenuhi. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 278/Guntur dan SHM Nomor 297/Guntur juga disebut telah dibaliknama kepada pemenang lelang.
Asep menambahkan, perlawanan yang diajukan keluarga dalam Perkara Nomor 1216/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Sel telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 463/Pdt/2026/PT DKI.
Dalam putusan tersebut, pihak pemilik menyebut pemenang lelang dinilai sebagai pembeli beritikad baik yang mendapat perlindungan hukum.
Pihak pemilik juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan atau upaya hukum baru tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali terdapat penetapan pengadilan yang secara resmi menyatakan sebaliknya.
Asep berharap proses pengosongan dapat berlangsung tertib, aman, dan manusiawi. Pihaknya menyerahkan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan aparat yang berwenang.
