Bangunan di Setiabudi Dieksekusi PN Jaksel, Keluarga Surati Presiden Prabowo

Selasa 08 Sep 2026, 16:23 WIB
Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meIakukan pengosongan terhadap bangunan lima lantai di kawasan Setiabudi, Selasa (8/9/2026). (Sumber: Istimewa)
Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meIakukan pengosongan terhadap bangunan lima lantai di kawasan Setiabudi, Selasa (8/9/2026). (Sumber: Istimewa)

"Kami melakukan upaya hukum. Kuasa hukum menulis surat ke Pengadilan Negeri dan tembusan ke mana-mana, bahwa jangan mengambil tindakan. Ini masih banding, belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Keluarga kemudian meminta perlindungan hukum dan telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pihak Pemilik Tegaskan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Sementara itu, pihak pemilik/pemenang lelang memberikan klarifikasi berbeda mengenai pelaksanaan pengosongan tersebut.

Wakil Pemilik, Asep Supena, menegaskan pengosongan bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Jkt.Sel.

Menurut Asep, properti tersebut dibebani Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 5905/2017. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, objek hak tanggungan dapat dieksekusi melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji.

Asep juga menyebut aset telah dilelang secara resmi melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh KPKNL Jakarta II pada 25 Juni 2025. Proses tersebut dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor 301/07.02/2025-01.

Selain itu, menurut pihak pemilik, kewajiban pembayaran dan perolehan hak atas objek lelang telah dipenuhi. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 278/Guntur dan SHM Nomor 297/Guntur juga disebut telah dibaliknama kepada pemenang lelang.

Asep menambahkan, perlawanan yang diajukan keluarga dalam Perkara Nomor 1216/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Sel telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 463/Pdt/2026/PT DKI.

Dalam putusan tersebut, pihak pemilik menyebut pemenang lelang dinilai sebagai pembeli beritikad baik yang mendapat perlindungan hukum.

Pihak pemilik juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan atau upaya hukum baru tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali terdapat penetapan pengadilan yang secara resmi menyatakan sebaliknya.

Asep berharap proses pengosongan dapat berlangsung tertib, aman, dan manusiawi. Pihaknya menyerahkan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan aparat yang berwenang.


News Update