Bangunan di Setiabudi Dieksekusi PN Jaksel, Keluarga Surati Presiden Prabowo

Selasa 08 Sep 2026, 16:23 WIB
Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meIakukan pengosongan terhadap bangunan lima lantai di kawasan Setiabudi, Selasa (8/9/2026). (Sumber: Istimewa)
Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meIakukan pengosongan terhadap bangunan lima lantai di kawasan Setiabudi, Selasa (8/9/2026). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDEksekusi pengosongan bangunan komersial lima lantai di Jalan Guntur No. 32-34, Setiabudi, Jakarta Selatan, menuai keberatan dari pihak keluarga pemilik sebelumnya.

Keluarga mempersoalkan proses eksekusi karena menilai pengosongan dilakukan ketika upaya hukum terkait sengketa aset tersebut masih berjalan. Mereka juga mempertanyakan proses pengalihan kredit, lelang hingga nilai penjualan aset.

Perwakilan keluarga, Guntaru, mengatakan persoalan bermula dari pengalihan kredit (takeover credit) dari Bank Dipo ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada 2017.

Menurut Guntaru, terdapat persoalan dalam proses penandatanganan akad kredit karena salah satu pemilik aset disebut tidak hadir dan tidak menandatangani dokumen tersebut. Meski demikian, kredit tetap dicairkan dan aset ikut menjadi jaminan.

Baca Juga: Mantan Ketua MA Bagir Manan: Eksekusi Serta-Merta Hotel Sultan Tak Semestinya Dipaksakan

"Bermula dari tahun 2017, terjadi takeover credit dari Bank Dipo ke Bank BRI. Pada saat penandatanganan akad kredit, salah satu pemilik aset itu tidak tanda tangan, bahkan tidak hadir hari itu," ungkap Guntaru, Selasa (8/9/2026).

Ia juga menyebut keluarga tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran. Pada 2020, Guntaru mengaku menyetorkan Rp1,2 miliar, kemudian kembali menyetor Rp2 miliar pada 2023 untuk mengurangi pokok pinjaman.

Persoalan berlanjut ketika aset tersebut dilelang. Pihak keluarga mempertanyakan nilai lelang karena berdasarkan dokumen penilai independen pada 2023, nilai wajar bangunan dan tanah disebut mencapai sekitar Rp51 miliar. Namun, aset kemudian terjual melalui lelang dengan nilai Rp15 miliar.

Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut dan telah menempuh jalur hukum. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi karena menilai proses hukum terkait aset belum selesai.

Baca Juga: Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Disetorkan ke Negara

Guntaru bahkan mengaku keluarga mengalami tekanan psikologis selama proses sengketa berlangsung. Ia menyebut sejumlah aparat sempat berada di sekitar gedung.


News Update