Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Residivis Penjambret WNA India di Menteng

Senin 07 Sep 2026, 21:53 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

"Modus yang dilakukan murni atas dasar kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak menspesifikasikan sasaran korbannya, melainkan memanfaatkan kelengahan warga yang bermain handphone di jalanan," tuturnya.

Dari pemeriksaan polisi, lanjut Wiratama, NJ diketahui tidak berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya karena hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif. Sementara itu, polisi masih mengejar RK dan mendalami dugaan keterlibatan NJ dalam kasus penjambretan lain di wilayah Jakarta Pusat.

"Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update