POSKOTA.CO.ID - Kemunculan aktivitas erupsi pada sejumlah gunung api di Indonesia menjadi perhatian pada hari ini, Senin, 7 September 2026.
Beberapa gunung api yang disebut mengalami aktivitas erupsi di antaranya Gunung Anak Krakatau, Gunung Sinabung, Gunung Merapi, Gunung Ibu hingga Gunung Ili Lewotolok di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut melalui akun Instagram resminya, @badan.geologi.
Dalam unggahannya, Badan Geologi menjelaskan bahwa Indonesia berada di kawasan Cincin Api Pasifik atau Ring of Fire.
Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas tektonik dan vulkanik yang tinggi.
Dengan banyaknya gunung api aktif yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, aktivitas erupsi dapat terjadi pada lebih dari satu gunung dalam waktu yang berdekatan.
"Beberapa gunung api dapat erupsi pada hari yang sama secara alami," bunyi unggahan Badan Geologi, Senin, 7 September 2026.
Badan Geologi kemudian memaparkan, setiap gunung api di Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda.
"Ini tidak otomatis berarti ada satu fenomena besar yang menghubungkan semuanya," sambung Badan Geologi dalam unggahannya.
Pihaknya menjelaskan, aktivitas gunung api pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika alami gunung api.
Namun, pemantauan tetap diperlukan untuk mengetahui apabila terjadi perubahan yang signifikan.
"Erupsi beberapa gunung api yang terjadi pada hari yang sama merupakan aktivitas vulkanis yang alami dan tidak saling memicu satu dan yang lainnya," bunyi kesimpulan Badan Geologi dalam unggahannya.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap erupsi sejumlah gunung api hari ini, memahami status aktivitas dan cara memantau perkembangan gunung api secara real time menjadi hal yang penting.
Lalu, bagaimana cara mengecek status Gunung Anak Krakatau, Gunung Merapi, Gunung Ibu, Gunung Sinabung hingga Gunung Ili Lewotolok secara real time?
Apa arti Level I hingga Level IV pada status gunung api dan apa yang harus dilakukan masyarakat pada setiap tingkat aktivitas tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Turun Jadi Rp2.637.000 per Gram, Saatnya Jual?
Cara Cek Status Gunung Api Secara Real Time
Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas gunung api melalui informasi resmi yang tersedia secara daring. Berikut cara cek status gunung api secara real time:
- Buka laman Magma Indonesia: Pertama-tama buka laman resmi https://magma.vsi.esdm.go.id/
- Lihat peta Indonesia: Setelah laman terbuka, akan muncul peta Indonesia yang menampilkan titik-titik lokasi gunung api yang dipantau.
- Pilih gunung api: Cari gunung api yang ingin diketahui kondisinya, kemudian klik ikon gunung tersebut pada peta.
- Cek informasi aktivitas: Setelah ikon dipilih, akan muncul informasi mengenai gunung api, termasuk tingkat aktivitas atau status terbarunya.
- Perhatikan level aktivitas: Pastikan melihat status yang tercantum, yaitu Level I (Normal), Level II (Waspada), Level III (Siaga), atau Level IV (Awas).
Baca Juga: Sosok Pacar Baru Raisa Siapa? Profil dan Biodata Mathis Molinie Jadi Sorotan usai Sinyal Go Public
Arti Level Status Gunung Api di Indonesia
Status aktivitas gunung api di Indonesia terbagi menjadi empat tingkatan.
Masing-masing level menggambarkan kondisi aktivitas gunung api berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan yang dilakukan secara visual maupun instrumental.
Berikut adalah tingkatan status gunung api yang perlu diketahui masyarakat.
1. Level I (Normal)
Level I atau Normal menunjukkan bahwa aktivitas gunung api masih berada dalam kondisi normal berdasarkan hasil pengamatan.
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental dapat teramati fluktuasi, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Ancaman bahaya berupa gas beracun dapat terjadi di pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Artinya, status Normal bukan berarti gunung api tersebut sama sekali tidak memiliki potensi bahaya.
Masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku, terutama apabila berada di sekitar kawasan gunung api.
2. Level II (Waspada)
Level II atau Waspada menunjukkan mulai adanya gejala peningkatan aktivitas berdasarkan hasil pemantauan.
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunung api.
Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Pada level ini, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang.
Ketentuan mengenai aktivitas di sekitar kawasan gunung api juga perlu diperhatikan.
3. Level III (Siaga)
Level III atau Siaga menunjukkan adanya peningkatan aktivitas yang semakin nyata.
Kondisi ini membutuhkan perhatian lebih karena aktivitas gunung api dapat berkembang dan menimbulkan ancaman di wilayah sekitar pusat erupsi.
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar gunungapi berdasarkan karakteristik. masing-masing gunung api.
Pada level Siaga, masyarakat di kawasan yang berpotensi terdampak harus mengikuti arahan dan rekomendasi dari otoritas terkait.
Informasi mengenai batas wilayah yang perlu dihindari juga menjadi hal penting untuk diperhatikan.
4. Level IV (Awas)
Level IV atau Awas merupakan tingkat aktivitas tertinggi dalam sistem status gunung api.
Status ini menunjukkan bahwa hasil pemantauan memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata dan dapat disertai erupsi yang berpotensi mengancam pemukiman.
Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Ketika gunung api berada pada Level IV, masyarakat harus mengikuti instruksi resmi dari pemerintah dan petugas di lapangan, termasuk apabila terdapat arahan untuk menjauhi wilayah tertentu atau melakukan evakuasi.
