5 Penyebab KJP Plus September 2026 Tidak Cair ke Rekening, Ternyata Ini Alasannya

Sabtu 05 Sep 2026, 16:59 WIB
Penyebab sejumlah siswa masih belum menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 yang cair 4 September 2026. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)
Penyebab sejumlah siswa masih belum menerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 yang cair 4 September 2026. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan proses verifikasi kelayakan penerima, baik kepada penerima lanjutan maupun penerima baru untuk memastikan bahwa siswa layak ditetapkan sebagai peserta KJP.

3. Siswa Sudah Lulus Sekolah

Subsidi dana pendidikan ini hanya disalurkan kepada para peserta didik yang masih aktif atau belum tamat sekolah. Sehingga, bagi penerima yang sudah tamat, bantuan akan otomatis dialokasikan ke penerima lain.

4. Rekening Pasif atau Terblokir

Rekening Bank Jakarta yang sudah lama tidak digunakan atau terdapat identitas yang tidak sesuai bisa diblokir sementara oleh pihak bank yang menyebabkan dana bantuan tidak cair.

5. Dalam Proses Pembukaan Rekening

Bagi para penerima baru, sebelum bantuan resmi dicairkan, siswa harus menunggu proses pembukaan rekening terlebih dahulu, hingga proses cetak buku dan kartu ATM.

"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta," demikian keterangan Disdik DKI Jakarta.

Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 mulai 4 September 2026. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I mencapai 661.209 peserta didik yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan.

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I sebanyak 661.209 murid," tulis Disdik DKI Jakarta.

Berikut ini rincian penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I yang cair mulai 4 September 2026.

  • SD/MI/SDLB: 328.145
  • SMP/MTS/SMPLB: 171.366
  • SMA/MA/SMALB: 53.612
  • SMK: 103.820
  • PKBM: 4.266

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Untuk memastikan bahwa peserta didik memang terverifikasi sebagai penerima KJP Plus, maka perlu dilakukan pengecekan status terlebih dahulu dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.

Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id

Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)


Berita Terkait


News Update