Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sebagian sabu tersebut telah digunakan untuk konsumsi pribadi. AGS mengaku menggunakan sabu karena percaya narkotika tersebut dapat menambah stamina saat menjalankan pekerjaannya sebagai sopir perjalanan lintas pulau.
Selain dikonsumsi sendiri, AGS juga mengaku telah menjual sebagian sabu yang dibawanya selama perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Setelah tiba di Serang, barang tersebut biasanya kembali diedarkan kepada sesama sopir lintas yang dikenalnya di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
"Jadi selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengakui sebagian barang tersebut sudah berhasil dijual selama perjalanan. Sesampainya di Serang, sabu itu biasanya ditawarkan kepada teman-temannya sesama sopir lintas," tuturnya.
