POSKOTA.CO.ID - Aktivitas pendakian gunung dan hutan di wilayah Jawa Barat untuk sementara dihentikan selama musim kemarau. Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung atau Hutan di Wilayah Jawa Barat selama Musim Kemarau.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran di kawasan gunung dan hutan. Saat musim kemarau, kondisi vegetasi dan lingkungan yang lebih kering membuat kawasan tersebut lebih mudah terbakar apabila muncul sumber api.
Dalam surat edarannya, Dedi menyebut aktivitas pendakian menjadi salah satu kegiatan yang berpotensi memantik kebakaran. Karena itu, pemerintah daerah diminta menghentikan sementara kegiatan pendakian sekaligus aktivitas lain yang memiliki risiko serupa.
"Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar gunung atau hutan untuk berhati-hati dan tidak melaksanakan aktivitas yang berisiko memantik terjadinya kebakaran," tulis Dedi dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: KLH Kejar 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Triliun
Pemda Diminta Perkuat Edukasi dan Mitigasi Kebakaran
Larangan pendakian tidak hanya diarahkan kepada pengelola kawasan wisata atau jalur gunung. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan gunung.
Langkah ini dinilai penting karena pencegahan kebakaran tidak cukup dilakukan dengan menutup jalur pendakian. Aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan juga perlu diperhatikan, terutama kegiatan yang dapat menimbulkan api atau memperbesar risiko kebakaran.
Dedi turut meminta pemerintah daerah membangun koordinasi dengan jajaran terkait. Koordinasi tersebut diperlukan agar langkah mitigasi dapat dilakukan lebih cepat apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran gunung atau hutan.
Dengan demikian, kebijakan penghentian pendakian bukan semata-mata pembatasan kegiatan wisata. Pemerintah Jawa Barat menempatkannya sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran selama kondisi lingkungan masih rawan.
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Penerapan kebijakan tersebut mulai berdampak pada sejumlah kawasan pendakian. Salah satunya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Pengelola kawasan menutup sementara seluruh aktivitas pendakian Gunung Gede Pangrango. Penutupan dilakukan sampai ada keputusan lebih lanjut mengenai kondisi dan keamanan kawasan.
Melalui keterangan di situs resminya, pengelola menyatakan keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026.
"Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tanggal 30 Agustus 2026 tentang Larangan Pendakian Gunung atau Hutan di Wilayah Jawa Barat selama Musim Kemarau," demikian keterangan pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Belum ada tanggal pasti kapan jalur pendakian akan kembali dibuka. Informasi pembukaan kembali akan disampaikan pengelola setelah terdapat keputusan lebih lanjut.
Pendaki yang Sudah Memesan Bisa Mengajukan Refund
Penutupan jalur juga berpengaruh kepada calon pendaki yang telah melakukan pemesanan sebelumnya. Pengelola menyiapkan mekanisme pengembalian dana atau refund bagi calon pendaki dengan jadwal pemesanan mulai 1 September 2026 dan seterusnya.
Pengajuan refund akan dilakukan melalui tautan yang dikirimkan oleh pengelola melalui WhatsApp resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
"Untuk proses pengajuan pengembalian dana [refund] calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan pendakian pada 1 September 2026 dan seterusnya akan dikirimkan link pengajuan melalui WhatsApp resmi BBTNGGP."
Hal yang Perlu Diperhatikan Pendaki
Bagi masyarakat yang sudah merencanakan pendakian di Jawa Barat, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Cek status jalur sebelum berangkat. Penutupan dapat diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran selama kemarau.
- Jangan memaksakan pendakian. Jalur yang ditutup berarti kawasan tersebut sedang berada dalam kondisi yang perlu diwaspadai.
- Perhatikan informasi resmi pengelola. Jadwal pembukaan kembali akan diumumkan setelah ada keputusan lebih lanjut.
- Cek mekanisme refund. Pendaki yang sudah melakukan pemesanan mulai 1 September 2026 dapat mengikuti prosedur pengembalian dana yang disiapkan BBTNGGP.
Hindari aktivitas yang dapat memicu api. Risiko kebakaran tidak hanya berasal dari kegiatan pendakian, tetapi juga aktivitas lain di sekitar kawasan hutan.
Baca Juga: Diajak Pria Kenalan dari Aplikasi Kencan, Siswi SMA di Matraman Hilang usai Pamit Tonton Konser
Penutupan Bersifat Sementara
Untuk saat ini, pendakian Gunung Gede Pangrango belum dapat dilakukan sampai ada pemberitahuan mengenai pembukaan kembali jalur. Pemerintah Jawa Barat juga meminta seluruh pihak ikut menjaga kawasan gunung dan hutan selama musim kemarau.
Bagi calon pendaki, menunggu informasi resmi menjadi pilihan paling aman. Ketika kondisi kawasan sudah dinilai lebih memungkinkan, pengelola akan menentukan kembali kapan aktivitas pendakian dapat dibuka.
Kebijakan ini pada akhirnya bukan hanya soal menunda aktivitas wisata, tetapi juga menjaga kawasan hutan dan gunung dari risiko kebakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan saat musim kemarau.
