Untuk KPDJ, misalnya, Dinas Sosial DKI Jakarta mensyaratkan penerima terdata sebagai penyandang disabilitas dan memiliki dokumen kependudukan sebagai penduduk DKI Jakarta.
Baca Juga: Update Pencairan KJP Plus September 2026: Cek Alur Penyaluran Bantuan ke Rekening
Tidak Ada Pendaftaran Langsung untuk Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Hal lain yang penting diperhatikan adalah mekanisme penetapan penerima. Dinsos DKI Jakarta menyebut tidak ada pendaftaran langsung untuk menjadi penerima Bansos PKD KAJ, KLJ, dan KPDJ.
Calon penerima baru bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama kelompok pada desil terendah, yang kemudian dipadankan dengan berbagai sumber data.
Proses verifikasi juga dilakukan di lapangan oleh Petugas Pendata dan Pemetaan Sosial (Pendamsos) Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial bersama perangkat wilayah.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya jika ada pihak yang menawarkan jasa atau meminta sejumlah uang dengan alasan bisa memasukkan nama ke daftar penerima.
Bagi warga yang ingin mengetahui perkembangan bansos, informasi terbaru sebaiknya dipantau melalui kanal resmi Dinas Sosial DKI Jakarta. Pemutakhiran data menjadi bagian penting agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima kelompok yang memenuhi ketentuan.
