POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) pada Agustus 2026. Bantuan ini menyasar warga yang telah memenuhi kriteria dan lolos proses verifikasi serta pemadanan data secara berkala.
Penyaluran tersebut mencakup tiga program, yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat total penerima manfaat mencapai 219.252 orang.
Angka tersebut menjadi perhatian karena penerima bansos tidak hanya berasal dari penerima lama. Pemerintah juga menetapkan penerima manfaat baru setelah melalui proses pemadanan data dengan sejumlah sumber untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang sesuai kriteria.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 September 2026: Dijual Rp2.275.00 per Gram
Rincian Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 783 Tahun 2026, penerima Bansos PKD Agustus 2026 terdiri dari 210.019 penerima manfaat eksisting dan 9.233 penerima baru.
Untuk penerima eksisting, penyaluran dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sementara penerima baru masih menjalani tahapan pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM.
Berikut rincian jumlah penerima dari tiga program tersebut:
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): 27.352 penerima
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 171.010 penerima
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 20.890 penerima
Jika dilihat berdasarkan status penerimanya, penerima eksisting terdiri dari 23.070 KAJ, 166.436 KLJ, dan 20.513 KPDJ. Sedangkan penerima baru mencakup 4.282 KAJ, 4.574 KLJ, dan 377 KPDJ.
Besaran bantuan untuk program KAJ, KLJ, dan KPDJ tercatat Rp300.000 per bulan. Dinsos DKI menjelaskan program tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKD DKI Jakarta?
Tidak semua warga dapat langsung memperoleh bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penetapan penerima.
Beberapa kriteria yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam data sosial yang digunakan pemerintah.
- Penerima KAJ merupakan anak usia 0-6 tahun.
- Penerima KLJ merupakan warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
- Penerima KPDJ harus terdata sebagai penyandang disabilitas oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
- Data penerima telah melalui verifikasi dan pemadanan.
