Pada bulan Agustus, bansos KJP Plus cair pada tanggal 5 Agustus 2026. Pada bulan sebelumnya, bantuan ini cair pada 3 Juli dan 5 Juni 2026.
Jika mengacu pada jadwal penyaluran bantuan tersebut, maka dana bantuan biaya pendidikan ini akan mulai dialokasikan bertahap pada awal bulan, tepatnya antara tanggal 3-5 setiap bulannya.
Untuk bulan September, bantuan KJP Plus yang cair kemungkinan adalah subsidi yang dana bulan Juli 2026 yang masih belum disalurkan.
Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan
Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, nominal dana bantuan Kartu Jakarta Pintar yang dibagikan kepada para penerima manfaat berbeda-beda jumlahnya.
Setiap jenjang pendidikan memiliki nominal subsidi bansos yang berbeda yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.
Berikut ini rincian nominal bantuan KJP Plus 2026 yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk Kas Negara pada 2026
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTS
- Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Bagi masyarakat penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 yang ingin mengetahui apakah bantuannya sudah cair ke rekening, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
