Selain itu, calon juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Ketentuan tersebut membuat proses pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung melalui beberapa tahapan.
Mulai dari musyawarah peserta muktamar, penjaringan calon, hingga keputusan AHWA apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.
