JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memulangkan (deportasi) lima Warga Negara Asing (WNA) asal India.
Langkah tegas ini diambil usai petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan kuat kelimanya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi menyebutkan, identitas kelima WNA tersebut, yakni RF, BS, SM, AG, dan AS tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
"Saat diperiksa petugas, kelimanya sempat mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan akan mengunjungi sejumlah daerah," kata Prihatno, Minggu, 30 Agustus 2026.
Baca Juga: Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Jaksel Deportasi DJ dan Penari WNA
Indonesia Dijadikan Transit Sebelum ke Ukraina
Hasil pemeriksaan mendalam membongkar fakta bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Petugas mendapati mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina demi mengurus visa negara tujuan akhir.
Pengumpulan fakta di lapangan juga mengarah pada dugaan kuat bahwa RF dan empat rekannya adalah korban jaringan TPPO internasional.
"Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Proses pendeportasian telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke India pada 24 Agustus 2026. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin orang asing demi menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
