"Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil 'alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan," kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh seperti dikutip dari laman resmi NU, pada Minggu, 20 Agustus 2026.
Lantas, siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU hasil Muktamar ke-35 NU? Bagaimana mekanisme pemilihannya setelah peserta muktamar menyepakati AHWA dan siapa saja sembilan kiai yang terpilih?
Berikut daftar sembilan anggota AHWA serta tahapan lengkap mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU yang perlu diketahui.
Baca Juga: Ulama Nahdliyin Sampaikan Evaluasi untuk Muktamar NU ke-35
Daftar Kiai yang Terpilih sebagai Anggota AHWA
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tabulasi suara, berikut sembilan kiai yang mendapatkan suara terbanyak dan akan menjadi anggota AHWA:
- KH. Nurul Huda Djazuli
- TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
- AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
- Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Adapun mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 adalah sebagai berikut:
- (1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
- (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal 'aqdi.
- (3) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.
- (4) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi.
- (5) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh ahlul halli wal 'aqdi setelah menyampaikan kesedian secara lisan/tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Siapa Ketua Umum PBNU Hasil Muktamar ke-35?
Dengan terpilihnya sembilan anggota AHWA, proses menuju penentuan Ketua Umum PBNU memasuki tahap penting.
Namun, berdasarkan mekanisme yang telah disepakati, nama Ketua Umum PBNU belum dapat langsung ditentukan hanya dari hasil pemilihan sembilan anggota AHWA.
Peserta Muktamar ke-35 NU masih memiliki kesempatan menentukan ketua umum melalui musyawarah mufakat.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses dilanjutkan dengan penjaringan maksimal lima calon untuk kemudian dipilih oleh AHWA.
Namun, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon sebelum proses pemilihan dilakukan. Calon ketua umum harus menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis.
