Obrolan Warteg: Yuk! Kita Beri Masukan dan Sempurnakan Draft PPHN

Sabtu 29 Agu 2026, 06:00 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Sabtu, 29 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Sabtu, 29 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)

Oleh : Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID - Mulai Sabtu ini, 29 Agustus 2026, pukul 16.00 WIB, draft rancangan pokok- pokok haluan negara (PPHN) dibuka untuk publik.

Seperti dikatakan Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026, draft PPHN ini akan diunggah melalui laman resmi MPR sehingga masyarakat dapat mengunduh, membaca serta memberikan masukan dan pandangan terhadap naskah tersebut.

Diberitakan, sebelumnya Ketua MPR menjanjikan bahwa draft PPHN akan dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026. Ini bentuk komitmen MPR bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam setiap proses penyusunan naskah PPHN.

“Berarti Ketua MPR sudah memenuhi janjinya membuka rancangan PPHN kepada publik ya,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Integritas Perlu Realitas, Tak Sebatas Di Atas Kertas

“Yang terpenting lagi, setelah dibuka kepada publik mendapat umpan balik dari masyarakat berupa masukan, catatan dan sejenisnya untuk kelengkapan atau perbaikan. Yuk kita beri masukan,” kata mas Bro.

“Boleh memberikan kritikan nggak?” tanya Yudi.

“Kritikan itu masukan untuk perbaikan, itulah yang disebut kritik konstruktif. Ini sejalan dengan kehendak MPR yang berharap masyarakat dari berbagai kalangan dapat memberikan masukan setelah membaca, mencermati dan menelaah draft PPHN,” jelas mas Bro.

“Berarti kita –kita ini seperti pedagang dan konsumen warteg boleh memberikan masukan ya?” tanya Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Kehendak Rakyat, Bukan Pribadi

“Lah, konsumen warteg itu terdiri dari berbagai latar belakang dan profesi. Gambaran rakyat seutuhnya ada di sana. Calon pemimpin bangsa ke depan tak jarang makan di warteg, kadang kandidat kepala daerah hingga bakal capres – cawapres, makan dan berdialog dengan masyarakat di warteg untuk menyerap aspirasi rakyat,” jelas Heri.

“Yang jelas, kian banyak masukan akan semakin baik. Tinggal bagaimana Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan memilah dan merumuskannya guna penyempurnaan draft PPHN,” urai mas Bro.

“Yang perlu dipahami, PPHN itu bukan mengatur teknis pemilu, beda pula dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang berisi panduan teknis. PPHN adalah landasan filosofis bernegara yang akan menjadi panduan pembangunan nasional dan dilaksanakan oleh setiap periode kepemimpinan presiden,” urai Heri.

“Untuk mencegah setiap ganti presiden ganti pula kebijakan pembangunan nasional, nggak nyambung. Itulah perlunya PPHN menjadi produk hukum yang mengikat bagi seluruh lembaga negara,” kata mas Bro.

“Apa payung hukum PPHN ? Tap MPR, UU atau melalui amandemen UUD 1945? ” kata Heri.


Berita Terkait


News Update