Obrolan Warteg: Yuk! Kita Beri Masukan dan Sempurnakan Draft PPHN

Sabtu 29 Agu 2026, 06:00 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Sabtu, 29 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Sabtu, 29 Agustus 2026. (Sumber: Pos Kota/ Arif Setiadi)

“Lah, konsumen warteg itu terdiri dari berbagai latar belakang dan profesi. Gambaran rakyat seutuhnya ada di sana. Calon pemimpin bangsa ke depan tak jarang makan di warteg, kadang kandidat kepala daerah hingga bakal capres – cawapres, makan dan berdialog dengan masyarakat di warteg untuk menyerap aspirasi rakyat,” jelas Heri.

“Yang jelas, kian banyak masukan akan semakin baik. Tinggal bagaimana Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan memilah dan merumuskannya guna penyempurnaan draft PPHN,” urai mas Bro.

“Yang perlu dipahami, PPHN itu bukan mengatur teknis pemilu, beda pula dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang berisi panduan teknis. PPHN adalah landasan filosofis bernegara yang akan menjadi panduan pembangunan nasional dan dilaksanakan oleh setiap periode kepemimpinan presiden,” urai Heri.

“Untuk mencegah setiap ganti presiden ganti pula kebijakan pembangunan nasional, nggak nyambung. Itulah perlunya PPHN menjadi produk hukum yang mengikat bagi seluruh lembaga negara,” kata mas Bro.

“Apa payung hukum PPHN ? Tap MPR, UU atau melalui amandemen UUD 1945? ” kata Heri.


Berita Terkait


News Update