TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Teluknaga menangkap enam pria yang berpura-pura menjadi anggota polisi yang memeras pemilik warung di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Aksi nekat kawanan polisi gadungan tersebut berujung kegagalan setelah korban berteriak meminta pertolongan warga saat para pelaku kembali ke lokasi kejadian.
Tak hanya menangkap para pelaku pemerasan, polisi yang melakukan penyelidikan lanjutan juga membongkar praktik jual beli obat keras tanpa izin di lokasi yang sama.
Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, mengonfirmasi penangkapan enam tersangka pemerasan berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).
Baca Juga: Nyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Obat Keras Daftar G di Tangerang
"Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses hukum secara terpisah terkait dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G," kata Kevin, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kronologi Modus Polisi Gadungan
Kasus bermula saat korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya. Tiba-tiba, tiga orang pelaku datang dan menanyakan ketersediaan obat jenis tramadol sambil mengaku sebagai anggota kepolisian aktif.
Merasa takut, korban tidak berani melawan saat para pelaku menggeledah isi warung. Di dalam warung, ketiga pelaku mengambil uang tunai dari laci, sejumlah pak rokok, obat-obatan, serta merusak dan mengambil kartu memori kamera CCTV.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam yang sudah diisi tiga pelaku lainnya. Selama 20 menit korban dibawa berkeliling dan diintimidasi untuk menyerahkan sejumlah uang.
Aksi pemerasan tersebut goyah ketika para pelaku memutuskan kembali ke warung korban dengan dalih mengambil dokumen yang tertinggal. Korban memanfaatkan momen tersebut untuk berteriak.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengepung mobil dan menyerahkan keenam pelaku ke Polsek Teluknaga.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan lokasi kejadian, penyidik menemukan indikasi bahwa warung milik korban memang menjalankan praktik jual beli obat keras terlarang daftar G.
Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk melakukan olah TKP lanjutan. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 17 butir obat jenis tramadol dan 1 unit etalase penyimpanan
- Uang tunai sebesar Rp198.500
- 2 unit kamera CCTV dalam kondisi rusak
- 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam
- 4 lembar surat tugas palsu
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing dari keenam polisi gadungan tersebut untuk menentukan pasal sangkaan yang akan disangkakan.
"Alat bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi. Dua tersangka penyalahgunaan obat keras (MS dan NC) saat ini telah resmi ditahan di Polsek Teluknaga," tegas Kevin.
