TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal daftar G di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial CF (25) berhasil diamankan beserta ribuan butir obat terlarang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 1.346 butir obat keras yang terdiri dari 920 butir Tramadol dan 426 butir Eximer. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A07 serta uang tunai senilai Rp511.000 yang diduga hasil transaksi.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di lokasi tersebut.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya," ujar Eko kepada Pos Kota, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Simpan 1.785 Butir Obat Keras, Pria di Neglasari Tangerang Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan awal, CF mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial R alias Ujang. Saat ini, sedang dalam pengejaran.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utamanya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan," lanjut Eko.
Saat ini, CF beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polsek Benda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
