Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengepung mobil dan menyerahkan keenam pelaku ke Polsek Teluknaga.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan lokasi kejadian, penyidik menemukan indikasi bahwa warung milik korban memang menjalankan praktik jual beli obat keras terlarang daftar G.
Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk melakukan olah TKP lanjutan. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 17 butir obat jenis tramadol dan 1 unit etalase penyimpanan
- Uang tunai sebesar Rp198.500
- 2 unit kamera CCTV dalam kondisi rusak
- 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam
- 4 lembar surat tugas palsu
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing dari keenam polisi gadungan tersebut untuk menentukan pasal sangkaan yang akan disangkakan.
"Alat bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi. Dua tersangka penyalahgunaan obat keras (MS dan NC) saat ini telah resmi ditahan di Polsek Teluknaga," tegas Kevin.
