KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mengawal aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum yang akan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.
Kendati demikian, kepolisian mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan lain, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu atau hoaks yang beredar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat dituntut untuk tetap mematuhi hukum dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Video 200 Bus dari Kudus Menuju Jakarta Jelang Demo 27 Agustus 2026 Viral, Ternyata Begini Faktanya
"Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara, tetapi kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif," ujar Johnny dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Johnny juga menyoroti pentingnya menyaring informasi sebelum dan selama aksi berlangsung.
Menurutnya, peserta demo dan masyarakat luas harus lebih waspada terhadap potensi penyebaran berita bohong (hoaks) yang dirancang untuk memprovokasi massa atau memicu kerusuhan.
"Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berpotensi merugikan kepentingan bersama," tegasnya.
Baca Juga: Video 200 Bus dari Kudus Menuju Jakarta Jelang Demo 27 Agustus 2026 Viral, Ternyata Begini Faktanya
Guna memastikan situasi tetap kondusif, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk koordinator lapangan dan peserta aksi untuk saling bekerja sama dengan aparat keamanan sepanjang kegiatan berlangsung.
Kata Johnny, kerja sama antara peserta aksi, aparat, dan masyarakat diperlukan agar kebebasan menyampaikan aspirasi tetap berjalan tanpa mengurangi hak warga lainnya.
“Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban. Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat,” ajak Johnny.
