POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang masuk dalam Desil 6-10 tetapi merasa kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan data. Salah satu cara yang dibagikan dalam sebuah video edukasi adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos, sehingga pengusulan tidak selalu harus dilakukan dengan datang langsung ke desa atau kelurahan.
Namun, pengajuan tersebut bukan berarti seseorang bisa memilih sendiri ingin masuk Desil 1, 2, 3, atau 4. Data tetap perlu diperbarui dan diverifikasi sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Melansir dari Youtibe @Edukasi PKH, Dalam video tersebut, pemilik kanal menjelaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan melalui dua jalur. “Yang pertama, penurunan desil bisa dilakukan melalui operator yang ada di desa maupun kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Apakah KRL dan Transjakarta Beroperasi Normal saat Demo DPR 27 Agustus 2026? Cek Update Informasinya
Cara Mengajukan Pembaruan Desil melalui Cek Bansos
Bagi masyarakat yang terkendala jarak dan ingin mengajukan pembaruan secara mandiri, proses dapat dilakukan menggunakan ponsel Android yang terhubung dengan internet. Sebelum masuk ke aplikasi, pengguna perlu menyiapkan alamat email aktif.
Jika belum memiliki Gmail, pengguna dapat membuat akun Google terlebih dahulu. Setelah email tersedia, langkah berikutnya adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun. Pada tahap ini, beberapa data pribadi harus disiapkan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Data tersebut harus dimasukkan secara teliti karena kesalahan informasi dapat menghambat proses pendaftaran. Pengguna juga diminta memasukkan nama lengkap, nomor telepon, email, username, serta kata sandi.
Tahapan yang Perlu Disiapkan
Berikut gambaran tahapan yang dijelaskan dalam video:
Siapkan email aktif
Email diperlukan untuk proses pendaftaran akun aplikasi Cek Bansos.
