POSKOTA.CO.ID - Sosok Yogi Gilang Arya Setia viral usai kisahnya sebagai penyedia layanan internet berbasis Starlink di wilayah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berujung pada proses hukum.
Yogi kini berstatus terdakwa dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan terdaftar pada 22 Juli 2026.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang mencatat Yogi Gilang Arya Setia sebagai terdakwa, dengan jaksa penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.
Kisah Yogi disebut bermula pada 2023. Saat itu, ia mulai menyediakan akses internet menggunakan Starlink di Sikakap.
Langkah tersebut dilakukan di tengah kondisi konektivitas internet yang masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat di wilayah kepulauan.
Namun, aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum karena persoalan perizinan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Akses internet yang stabil dibutuhkan warga untuk berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi.
Sementara, berdasarkan informasi perkara di PN Padang, aktivitas yang didakwakan kepada Yogi sendiri berlangsung pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.
Ia didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin yang dipersyaratkan.
Kasus tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah pengadilan. Data SIPP PN Padang mengonfirmasi bahwa perkara Yogi terdaftar pada 22 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara lain-lain.
Memasuki Maret 2025, jaringan Telkomsel 4G disebut mulai tersedia di wilayah Sikakap.
Meski demikian, layanan internet yang dijalankan Yogi tetap beroperasi dan dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan kasus yang berujung pada proses hukum.
Lebih lanjut, Yogi disebut telah ditahan sejak 8 Juli 2026 setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebelum akhirnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang.
Baca Juga: Titik Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta di Mana? Cek Lokasi Aksi dan Rute Alternatifnya
Tanggapan Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut memberikan tanggapan.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa wilayah Sikakap memang telah terjangkau jaringan 4G.
Namun, menurutnya, kawasan tersebut belum memiliki jaringan fiber optik sehingga kualitas layanan internet belum sama dengan wilayah yang infrastrukturnya lebih lengkap.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Namun, ia menilai persoalan penyediaan layanan internet di wilayah dengan keterbatasan konektivitas perlu dilihat secara komprehensif.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Status Yogi sebagai terdakwa pun membuat kisah tersebut semakin menjadi perhatian publik. Tak sedikit masyarakat yang mencari tahu latar belakangnya.
Lantas, siapa sebenarnya Yogi Gilang Arya Setia? Simak profil lengkapnya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: Persija Jakarta 80 Persen Siap Hadapi Super League 2026-2027, Shin Tae-yong Fokus Benahi Taktik
Yogi Gilang Arya Siapa?
Yogi Gilang Arya Setia merupakan warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Ia menjadi sorotan setelah menyediakan layanan internet berbasis Starlink di wilayah tersebut.
Kasusnya kini telah masuk ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Data resmi SIPP PN Padang mencatat Yogi sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Yogi didakwa melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin, yakni Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam perkara tersebut, aparat menyita sejumlah perangkat yang berkaitan dengan layanan internet yang dijalankan Yogi.
Berdasarkan daftar barang bukti yang tercatat dalam perkara, terdapat satu unit perangkat internet kit Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4.
Selain itu, terdapat perangkat pendukung jaringan seperti MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter, router Ruijie Reyee AX3100, inverter, serta baterai.
Barang bukti lainnya berupa ratusan voucher internet dengan kuota dan harga berbeda.
Di antaranya tercatat 257 lembar voucher 2 GB dengan harga Rp10.000 serta 253 lembar voucher 6 GB dengan harga Rp23.000. Terdapat pula 58 lembar voucher 10 GB yang disebut sebagai voucher bonus.
