Yogi Gilang Arya Siapa? Viral Kisah Penyedia Internet Starlink di Mentawai yang Kini Jadi Terdakwa

Selasa 25 Agu 2026, 16:13 WIB
Yogi Gilang Arya Setia, penyedia layanan internet berbasis Starlink di Mentawai, kini menjadi terdakwa dalam perkara penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. (Sumber: X/@daffiriffi)
Yogi Gilang Arya Setia, penyedia layanan internet berbasis Starlink di Mentawai, kini menjadi terdakwa dalam perkara penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. (Sumber: X/@daffiriffi)

Memasuki Maret 2025, jaringan Telkomsel 4G disebut mulai tersedia di wilayah Sikakap.

Meski demikian, layanan internet yang dijalankan Yogi tetap beroperasi dan dimanfaatkan masyarakat.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan kasus yang berujung pada proses hukum.

Lebih lanjut, Yogi disebut telah ditahan sejak 8 Juli 2026 setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebelum akhirnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang.

Baca Juga: Titik Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta di Mana? Cek Lokasi Aksi dan Rute Alternatifnya

Tanggapan Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut memberikan tanggapan.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa wilayah Sikakap memang telah terjangkau jaringan 4G.

Namun, menurutnya, kawasan tersebut belum memiliki jaringan fiber optik sehingga kualitas layanan internet belum sama dengan wilayah yang infrastrukturnya lebih lengkap.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Namun, ia menilai persoalan penyediaan layanan internet di wilayah dengan keterbatasan konektivitas perlu dilihat secara komprehensif.


Berita Terkait


News Update