“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Status Yogi sebagai terdakwa pun membuat kisah tersebut semakin menjadi perhatian publik. Tak sedikit masyarakat yang mencari tahu latar belakangnya.
Lantas, siapa sebenarnya Yogi Gilang Arya Setia? Simak profil lengkapnya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: Persija Jakarta 80 Persen Siap Hadapi Super League 2026-2027, Shin Tae-yong Fokus Benahi Taktik
Yogi Gilang Arya Siapa?
Yogi Gilang Arya Setia merupakan warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Ia menjadi sorotan setelah menyediakan layanan internet berbasis Starlink di wilayah tersebut.
Kasusnya kini telah masuk ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Data resmi SIPP PN Padang mencatat Yogi sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Yogi didakwa melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin, yakni Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam perkara tersebut, aparat menyita sejumlah perangkat yang berkaitan dengan layanan internet yang dijalankan Yogi.
Berdasarkan daftar barang bukti yang tercatat dalam perkara, terdapat satu unit perangkat internet kit Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4.
Selain itu, terdapat perangkat pendukung jaringan seperti MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter, router Ruijie Reyee AX3100, inverter, serta baterai.
