POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di area kerja mereka.
Dari hasil pengawasan, total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada perusahaan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan kawasan terdampak.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban melakukan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Baca Juga: Apa Itu Hari Tanpa Hujan dan Mengapa Penting Dipantau?
Enam Perusahaan yang Dijatuhi Sanksi Kemenhut
Kemenhut memberikan bentuk sanksi yang berbeda berdasarkan hasil pengawasan terhadap masing-masing perusahaan. Berikut rinciannya:
PT WEL
PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas area terbakar paling besar. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terdampak mencapai 760,51 hektare.
Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah.
PT MPK
PT MPK juga berada di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar mencapai 394,83 hektare. Kemenhut menyebut kebakaran di area perusahaan terjadi dalam skala luas dan berulang.
Atas kondisi tersebut, perusahaan dikenai pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
PT WSP
Area kerja PT WSP di Kalimantan Barat tercatat mengalami kebakaran seluas 107,70 hektare.
Kemenhut memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, termasuk kewajiban melakukan perbaikan pengendalian karhutla.
PT FI
Di Kalimantan Timur, PT FI tercatat memiliki area terdampak kebakaran seluas 95,87 hektare.
Perusahaan tersebut juga dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah.
PT PSR
Luas lahan terbakar di area kerja PT PSR mencapai 82,265 hektare. Sebelum sanksi dijatuhkan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Hasilnya, Kemenhut memberikan paksaan pemerintah kepada perusahaan.
PT NES
Sementara itu, PT NES memiliki area terbakar seluas 70,38 hektare. Pemeriksaan terhadap perusahaan juga dilakukan oleh direktorat terkait di Kemenhut.
PT NES kemudian dikenai paksaan pemerintah.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Tebet Jakarta Selatan: 4 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat
Perusahaan Wajib Pulihkan Lahan Terdampak
Sanksi administratif tersebut tidak berhenti pada kewajiban memperbaiki sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi di kawasan yang terdampak.
Kewajiban menjadi lebih spesifik ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. Pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Langkah tersebut penting karena pemulihan kawasan pascakebakaran tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kondisi lahan juga perlu diperbaiki agar risiko kebakaran kembali dapat ditekan.
Pemberian sanksi kepada enam perusahaan menunjukkan bahwa pengendalian karhutla menjadi bagian penting dalam pengawasan kegiatan pemanfaatan hutan. Dengan luas kawasan terdampak mencapai lebih dari 1.500 hektare, pekerjaan berikutnya bukan hanya memastikan api tidak kembali muncul, tetapi juga memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan.
