Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare

Selasa 25 Agu 2026, 15:19 WIB
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan karhutla berulang dengan total area terdampak 1.511,55 hektare. (ist)
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan karhutla berulang dengan total area terdampak 1.511,55 hektare. (ist)

PT NES kemudian dikenai paksaan pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Tebet Jakarta Selatan: 4 Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

Perusahaan Wajib Pulihkan Lahan Terdampak

Sanksi administratif tersebut tidak berhenti pada kewajiban memperbaiki sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi di kawasan yang terdampak.

Kewajiban menjadi lebih spesifik ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. Pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Langkah tersebut penting karena pemulihan kawasan pascakebakaran tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kondisi lahan juga perlu diperbaiki agar risiko kebakaran kembali dapat ditekan.

Pemberian sanksi kepada enam perusahaan menunjukkan bahwa pengendalian karhutla menjadi bagian penting dalam pengawasan kegiatan pemanfaatan hutan. Dengan luas kawasan terdampak mencapai lebih dari 1.500 hektare, pekerjaan berikutnya bukan hanya memastikan api tidak kembali muncul, tetapi juga memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan.


Berita Terkait


News Update