Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare

Selasa 25 Agu 2026, 15:19 WIB
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan karhutla berulang dengan total area terdampak 1.511,55 hektare. (ist)
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan karhutla berulang dengan total area terdampak 1.511,55 hektare. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di area kerja mereka.

Dari hasil pengawasan, total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada perusahaan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan kawasan terdampak.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban melakukan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Baca Juga: Apa Itu Hari Tanpa Hujan dan Mengapa Penting Dipantau?

Enam Perusahaan yang Dijatuhi Sanksi Kemenhut

Kemenhut memberikan bentuk sanksi yang berbeda berdasarkan hasil pengawasan terhadap masing-masing perusahaan. Berikut rinciannya:

PT WEL

PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas area terbakar paling besar. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terdampak mencapai 760,51 hektare.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah.

PT MPK

PT MPK juga berada di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar mencapai 394,83 hektare. Kemenhut menyebut kebakaran di area perusahaan terjadi dalam skala luas dan berulang.


Berita Terkait


News Update