Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare

Selasa 25 Agu 2026, 15:19 WIB
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan karhutla berulang dengan total area terdampak 1.511,55 hektare. (ist)
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan karhutla berulang dengan total area terdampak 1.511,55 hektare. (ist)

Atas kondisi tersebut, perusahaan dikenai pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

PT WSP

Area kerja PT WSP di Kalimantan Barat tercatat mengalami kebakaran seluas 107,70 hektare.

Kemenhut memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, termasuk kewajiban melakukan perbaikan pengendalian karhutla.

PT FI

Di Kalimantan Timur, PT FI tercatat memiliki area terdampak kebakaran seluas 95,87 hektare.

Perusahaan tersebut juga dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah.

PT PSR

Luas lahan terbakar di area kerja PT PSR mencapai 82,265 hektare. Sebelum sanksi dijatuhkan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Hasilnya, Kemenhut memberikan paksaan pemerintah kepada perusahaan.

PT NES

Sementara itu, PT NES memiliki area terbakar seluas 70,38 hektare. Pemeriksaan terhadap perusahaan juga dilakukan oleh direktorat terkait di Kemenhut.


Berita Terkait


News Update