DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Demi menuruti gaya hidup mewah dan berfoya-foya, seorang pemuda berinisial RV, 24 tahun nekat membobol sebuah rumah kosong di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Pelaku berhasil menggasak belasan keping logam mulia dan perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan RV saat pemilik rumah, Ela (27), sedang pergi pulang kampung ke Semarang, Jawa Tengah. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang tak berpenghuni.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke SPKT Polsek Sukmajaya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Pencurian Hidran di Jakarta Marak, DPRD Minta Perbanyak CCTV Dekat Titik Fasilitas Vital
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok pimpinan Ipda Agwit langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Dari informasi dan identitas yang didapatkan, tim gabungan berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya berupa indekos di daerah Bhakti Jaya, Sukmajaya, pada Rabu, 18 Agustus 2026 subuh," ujar Made Gede Oka Utama kepada Pos Kota, Sabtu, 23 Agustus 2026.
Hasil Curi Emas Dibelikan iPhone 17 Pro dan Sepeda Motor
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 keping Logam Mulia (LM) Antam dan Galeri24 dengan berbagai ukuran berat, serta 5 buah perhiasan emas (2 kalung dan 3 gelang) yang belum sempat dijual.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang berharga yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan sebagian emas curian tersebut di toko emas kawasan Jalan Margonda Raya. Total nilai penjualan emas curian tersebut mencapai Rp77.282.055.
Baca Juga: Buronan Pencurian Mesin Alkon di Serang Ditangkap saat Pangkas Rambut
"Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk membeli barang elektronik berupa iPhone 17 Pro lengkap dengan aksesori, satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver tahun 2018 (B 4869 KJD) beserta STNK asli, hingga kuitansi penjualan emas," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Tulus, mengungkapkan bahwa motif utama pemuda berpendidikan SMA tersebut melakukan aksi pembobolan rumah kosong adalah demi memenuhi gengsi dan gaya hidup.
"Pengakuan pelaku, ini baru pertama kali dia mencuri. Alasan utamanya karena butuh uang untuk gaya hidup dan foya-foya. Pelaku tidak bekerja, tapi ingin punya barang mewah secara instan," kata Tulus.
Atas perbuatannya, pemuda yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Rumsong), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mengantisipasi kasus serupa, AKBP Made Gede Oka Utama mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Kami mengimbau warga yang ingin bepergian atau pulang kampung agar menitipkan rumahnya kepada pengurus RT setempat maupun petugas keamanan lingkungan. Hal ini penting agar rumah kosong tersebut bisa menjadi prioritas patroli dan ronda malam," pungkasnya.
