Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Tulus, mengungkapkan bahwa motif utama pemuda berpendidikan SMA tersebut melakukan aksi pembobolan rumah kosong adalah demi memenuhi gengsi dan gaya hidup.
"Pengakuan pelaku, ini baru pertama kali dia mencuri. Alasan utamanya karena butuh uang untuk gaya hidup dan foya-foya. Pelaku tidak bekerja, tapi ingin punya barang mewah secara instan," kata Tulus.
Atas perbuatannya, pemuda yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Rumsong), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mengantisipasi kasus serupa, AKBP Made Gede Oka Utama mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Kami mengimbau warga yang ingin bepergian atau pulang kampung agar menitipkan rumahnya kepada pengurus RT setempat maupun petugas keamanan lingkungan. Hal ini penting agar rumah kosong tersebut bisa menjadi prioritas patroli dan ronda malam," pungkasnya.
