Aset Negara Bernilai Ratusan Miliar, UIN Jakarta Ambil Alih Pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang

Sabtu 22 Agu 2026, 10:46 WIB
Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. (Sumber: UIN Jakarta)
Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. (Sumber: UIN Jakarta)

PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil alih pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya mengamankan aset negara sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pendidikan para siswa.

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin mengatakan kawasan pendidikan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan luas bangunan kurang lebih 3.000 meter persegi.

“Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah,” ujar Zaenal dalam keterangannya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Tinjau SMA/SMK Triguna dan Madrasah Pembangunan, UIN Jakarta Sebut Integrasi Tetap Berjalan

Dengan estimasi harga tanah di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp20 juta per meter persegi, kata Zaenal, nilai tanah secara indikatif berada di kisaran Rp160 miliar.

Nilai tersebut belum memperhitungkan bangunan beserta berbagai fasilitas pendidikan yang berada di atas lahan.

Menurut Zaenal, salah satu persoalan yang menjadi perhatian UIN Jakarta adalah adanya informasi mengenai dugaan penggunaan aset tersebut sebagai jaminan kepada perbankan oleh pengurus yayasan sebelumnya tanpa persetujuan UIN Jakarta.

“Kalau aset negara dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami berkewajiban menyelamatkan aset tersebut,” kata Zaenal.

Baca Juga: Video Lengkap Visitasi UIN Jakarta Beredar, Kuasa Hukum Klaim Bantah Tuduhan Penyerbuan dan Kekerasan

Selain persoalan aset, kata Zaenal, UIN Jakarta juga tengah menelusuri informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana bernilai miliaran rupiah dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan, tetapi harus diperiksa melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” bebernya.

Baca Juga: Tiga Satuan Pendidikan Resmi Berada di Bawah UIN Jakarta, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Hukum Klaim Sepihak

Utamakan Masa Depan Siswa

Di tengah persoalan tata kelola dan aset, Zaenal menyatakan, kepentingan siswa menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang.

Kepastian mengenai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan penting untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar, administrasi sekolah hingga legalitas dokumen pendidikan yang diterima siswa.

"Mereka tidak tahu-menahu mengenai konflik atau persoalan kelembagaan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa sekolahnya legal, proses belajarnya berjalan, dan ketika lulus mereka mendapatkan dokumen pendidikan yang sah,” jelas Zaenal.

Karena itu, UIN Jakarta menilai alih kelola diperlukan agar siswa, orang tua, guru dan tenaga kependidikan memperoleh kepastian mengenai status serta penyelenggaraan pendidikan di TKIP-SDIP Pamulang.

UIN Jakarta juga menegaskan proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang tidak memiliki keterkaitan dengan putusan PTUN Jakarta maupun proses hukum yang berlangsung di Depok.

“Kami perlu tegaskan bahwa persoalan TKIP-SDIP Pamulang berdiri sendiri. Keputusan PTUN Jakarta dan proses hukum di Depok tidak terkait dengan lembaga pendidikan ini,” ucap Zaenal.

Menurut Zaenal, alih kelola TKIP-SDIP Pamulang dilakukan untuk melindungi aset negara, memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan, serta menjaga masa depan siswa.

Proses tersebut tetap mengedepankan ketentuan hukum dan kepentingan pendidikan, termasuk perlindungan bagi siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.

“Prinsip kami sederhana: aset negara harus aman, pendidikan harus berjalan secara sah dan profesional, dan anak-anak tidak boleh menjadi korban persoalan yang bukan kesalahan mereka,” terang Zaenal


Berita Terkait


News Update