Aset Negara Bernilai Ratusan Miliar, UIN Jakarta Ambil Alih Pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang

Sabtu 22 Agu 2026, 10:46 WIB
Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. (Sumber: UIN Jakarta)
Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. (Sumber: UIN Jakarta)

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan, tetapi harus diperiksa melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” bebernya.

Baca Juga: Tiga Satuan Pendidikan Resmi Berada di Bawah UIN Jakarta, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Hukum Klaim Sepihak

Utamakan Masa Depan Siswa

Di tengah persoalan tata kelola dan aset, Zaenal menyatakan, kepentingan siswa menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang.

Kepastian mengenai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan penting untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar, administrasi sekolah hingga legalitas dokumen pendidikan yang diterima siswa.

"Mereka tidak tahu-menahu mengenai konflik atau persoalan kelembagaan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa sekolahnya legal, proses belajarnya berjalan, dan ketika lulus mereka mendapatkan dokumen pendidikan yang sah,” jelas Zaenal.

Karena itu, UIN Jakarta menilai alih kelola diperlukan agar siswa, orang tua, guru dan tenaga kependidikan memperoleh kepastian mengenai status serta penyelenggaraan pendidikan di TKIP-SDIP Pamulang.

UIN Jakarta juga menegaskan proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang tidak memiliki keterkaitan dengan putusan PTUN Jakarta maupun proses hukum yang berlangsung di Depok.

“Kami perlu tegaskan bahwa persoalan TKIP-SDIP Pamulang berdiri sendiri. Keputusan PTUN Jakarta dan proses hukum di Depok tidak terkait dengan lembaga pendidikan ini,” ucap Zaenal.

Menurut Zaenal, alih kelola TKIP-SDIP Pamulang dilakukan untuk melindungi aset negara, memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan, serta menjaga masa depan siswa.

Proses tersebut tetap mengedepankan ketentuan hukum dan kepentingan pendidikan, termasuk perlindungan bagi siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.

“Prinsip kami sederhana: aset negara harus aman, pendidikan harus berjalan secara sah dan profesional, dan anak-anak tidak boleh menjadi korban persoalan yang bukan kesalahan mereka,” terang Zaenal


Berita Terkait


News Update